Selasa, 23 Desember 2008
MAKALAH: HAM DALAM UUD 1945 DAN PENEGAKANNYA
Oleh:
Hamdan Nugroho 07201241024
Alfin Sugiarto 07201241038
Khanif Labib Musthofa 07201241046
1. PENDAHULUAN
UUD 1945 nerupakan dasar Negara yang diharapkan menjamin perjalanan kehidupan bangsa beserta warganya. Perlindungan berupa jaminan tersebut terutama dalam hal Hak Asasi Manusia. Hal ini disebabkan karena HAM merupakan dasar kehidupan yang sejahtera dan awalan menuju masyarakat adil dan damai.
Makanya UUD 1945 banyak menyertakan HAM demi terselenggaranya Negara Kesatuan Republik Indoenesia. Walau ternyata pada kenyataannya sangat jauh dibandingkan yang tertera. Idelaisme itu seakan-akan luntur begitu saja ketika di lapangan. Parahnya, yang melunturkan itu bukan pihak ketiga ataupun rakyat, malahan yang menyelewengan HAM adalah penyelenggara pemerintahan itu sendiri.
2. RUMUSAN MASALAH
1. Apa saja HAM dalam UUD 1946?
2. Bagaimana pelaksanaannya?
3. PEMBAHASAN
HAM DALAM UUD 1945
1. Pasal 27
Hak jaminan dalam bidang hokum dan ekonomi.
2. Pasal 28
Pasal ini memberikan jaminan dalam bidang politik berupa hak untuk mengadakan persyerikatan, berkumpul dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan
a. Pasal 28 A
Pasal ini memberikan jaminan akan hak hidup dan mempertahankan kehidupan
b. Pasal 28 B
Pasal ini memberikan jaminan untuk membentuk keluarga, melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah, jaminan atas hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.
c. Pasal 28 C
Pasal ini memberikan jaminan setiap orang untuk mengemabngkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya, hak kolektif dalam bermasyarakat.
d. Pasal 28 D
Pasal ini mengakui jaminan, perlindungan, perlakuan dan kepastian hokum yang adil, hak untuk berkerja dan mendapatkan imbalan yang layak, kesempatan dalam pemerintahan dan hak atas kewarganegaraan.
e. Pasal 28 E
Pasal ini mengakui kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal. Juga mengakui kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
f. Pasal 28 F
Pasal ini mengakui hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi dengan melalui segala jenis saluran yang ada.
g. Pasal 28 G
Pasal ini hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda, rasa aman serta perlindungan dari ancaman. Juga mengakui hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia, serta suaka politik dari negara lain.
h. Pasal 28 H
Pasal ini mengakui hak hidup sejahtera lahir batin, hak bertempat tinggal dan hak akan lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak pelayanan kesehatan, hak jaminan sosial, hak milik pribadi.
i. Pasal 28 I
Pasal ini mengakui hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun yaitu: hak hidup, hak untuk tidak disiksa, hak beragama, hak tidak diperbudak, hak diakui sebagai pribadi di depan hukum, hak tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut. Pasal ini juga mengakui hak masyarakat tradisional dan identitas budaya.
j. Pasal 28 J
Pasal ini menegaskan perlunya setiap orang menghormati hak asasi orang lain. Juga penegasan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia harus tunduk pada pembatasan-pembatasannya sesuai dengan perimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam negara demokratis.
3. Pasal 29
Pasal ini mengakui kebebasan dalam menjalankan perintah agama sesuai kepercayaan masing-masing.
4. Pasal 31
Pasal ini mengakui hak setiap warga negara akan pengajaran.
5. Pasal 32
Pasal ini mengakui adanya jaminan dan perlindungan budaya.
6. Pasal 33
Pasal ini mengandung pengakuan hak-hak ekonomi berupa hak memiliki dan menikmati hasil kekayaan alam Indonesia.
7. Pasal 34
Pasal ini mengatur hak-hak asasi di bidang kesejahteraan sosial. Negara berkewaj iban menjamin dan melindungi fakir miskin, anak-anak yatim, orang terlantar dan jompo untuk dapat hidup secara manusiawi.
PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Penegakkan pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan persoalan praktis. Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang keliru terhadap hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan antara penegakkan hokum dan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan yang sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde Reformasi.
1. Masih populer represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik politik baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata , maupun pembunuhan dengan alasan politik. Penanganan kasus Tanjung Priok, Kedung Ombo, Santa Cruz, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Penggunaan UU Anti Subversi secara amat longgar, serta tergantung penafsiran penguasa, merupakan
2. Pembatasan partisipasi dalam politik, atau adanya kehilangan kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran kebebasan berpendapat karena menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau kegagalan berpartisipasi dalam pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak memajukan dirinya melalui membangun bangsa. Politik uang juga berdampak mematikan kritik dan rasionalitas yang berarti memperlakukan manusia secara tidak holistis atau menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek materi. Larangan terhadap penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan komunisme tetap diberlalukan, menjadi penyebab terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu Politik uang mengandung dua unsur kelemahan besar terkait HAM yakni mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan sebagai komoditi politik, serta mematikan kritik serta rasionalitas. Perlakuan koersif dan represif terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu etnisitas atau gender dan politik uang dalam kampanye politik hal ini berarti kampanye hitam yang menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan kebebasan akses informasi
3. Eksploitasi ekonomi, baik itu yang melakukan Negara, perusahaan nasional, maupun perusahaan multi nasional. Di sektor perburuhan dan ketenagakerjaan misalnya upah buruh yang sangat rendah, dilarangnya serikat pekerja. Serta korupsi yang dilakukan aparat pemerintah maupun anggota dewan baik di pusat maupun tingkat daerah. Berbagai protes buruh dan petani atas ketidakberpihakan karena upaya perbaikan kesejahteraan belum terakomodasinya kepentingan ekonomi mereka.
4. Di bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan depan hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan, peradilan, maupun pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang jelas-jelas merengguta hak seseorang untuk sekedar hidup.
5. PENUTUP
Pengawalan penegakkan HAM kian berat. Tak semudah membalik telapak tangan. Buktinya di bangsa yang berumur 63 tahun ini belum bisa sepenuhnya menancapkannya. Walau masih bangsa muda dibandingkan dengan Negara-negara barat namun waktu seperti itu bukanlah sempit bagi pemerintah kita untuk mewujudkannya. Namun mari kembali lagi pada kenyataannya. Bangsa Indonesia belum menjamin HAM warganya.
Untuk itu butuh keseriusan pemerintah untuk mempelopori penegakkan HAM di Indonesia. Tentu saja itu tidak cukup, masih sangat dibutuhkan kerjasama warna Negara Indonesia yang semoga baik-baik saja. Kemudian secara sinergi merongrong Negara Indonesia yang adil.
FENOMENA SAJAK “AKU”, CHAIRIL ANWAR

ARTIKEL
FENOMENA SAJAK “AKU”, CHAIRIL ANWAR
Digunakan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kajian Puisi dengan dosen pengampu Dr. Maman Suryaman
Oleh: Hamdan Nugroho 07201241024
AKU
Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang ‘kan merayu
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan seperti itu
Aku ini binatang jalan
Dari kumpulannya yang terbuang
Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang
Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri
Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi
(Deru Campur Debu, 1959)
Puisi atau sajak “Aku” mungkin bisa dikatakan sebagai puisi terpopuler yang dilontarkan oleh orang spesial pula.
Banyak orang yang berkata bahwa puisi “Aku” merupakan puisi sempurna. Baik itu dalam strukturnya, makna yang diusung, maupun efek atau akibat keberadaan puisi tersebut di masyarakat.
Seorang chairil anwar, pemikir kelas tinggi, mencetuskan ide-ide individualistis yang benar-benar terwakili dengan puisinya ini. Hal ini terlihat dalam sajaknya.
Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang ‘
Tidak juga kau
Tak perlu sedu sedan seperti itu
Aku ini binatang jalan
Dari kumpulannya yang terbuang
…
Berdasar potongan sajak tersebut bisa dimaknai bahwa individualistis chairil sangat tinggi sampai-sampai jika si aku sampai meninggal, ia menginginkan jangan ada yang sesorang yang merayu/bersedih, bahkan juga kekasih atau isterinya. Tidak perlu sedu sedan yang meratapi kematian si aku sebab tidak ada gunanya. Ia ingin merdeka, tidak terikat dalam aturan-aturan yang mengikat bahkan sampai peluru menembus kulitnya sekalipun –meninggal-. Si aku akan tetap berang dan memberontak aturan-aturan yang mengikat. Segala rasa sakit dan penderitaan akan ditanggungkan, ditahan, diatasinya, hingga rasa sakit dan penderitaan itu pada akhirnya hilang sendiri. Si aku makin tidak peduli pada segala aturan dan ikatan, halangan, serta penderitaan. Si aku mau hidup seribu tahun lagi, maksudnya secara kiasan, si aku menginginkan semangatnya, pikirannya, kerya-karyanya akan hidup selama-lamanya.
Sajak ini juga mengusung nilai menyebarkan semangat yang menggelora dan menggebu-gebu, kemantapan pikiran dan semangat dengan pemilihan kata yang menunjukkan ketegasan, seperti:
…
Aku akan meradang
Aku akan lebih tidak perduli
Dan aku mau hidup seribu tahun lagi
…
Selain itu, ada sebuah pernyataan kejujuran yang besar, berani melihat diri dari sisi buruknya, yaitu dengan menyebut diri “Binatang jalang”.
Silaturahmi Ranting: saat berbenah
Dengan mengambi tempat di Aula Lantai 3 PDM Kota Yogyakarta Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Yogyakarta dengan PR IPM se-Kota Yogyakarta mengadakan Silaturahmi Ranting dengan agenda sosialisai perubahan Nomenklatur, dari IRM menuju IPM; penyamaan persepsi tentang agenda aksi gerakan IPM: Gerakan Pengajian Islam Rutin (PIR), Sekolah Kader, Iqro’, Budaya Tanding, dan parlemen pelajar; sosialisasi IPM Jogja Award (IJA); dan penawaran peserta pawai taaruf Musyawarah Wilayah IPM DIY.
“Ranting kami sedang giat-giatnya beraktivitas. Saat ini sedang menggenjot kemampuan berbahasa para santri. Dimana tahun kemarin dirasa berkurang, kini perbaikan-perbaikan banyak dilakukan. Misalnya dengan Minggu Berbahasa, kegiatannya berupa lomba-lomba bahasa misalnya pidato, debat, dan pementasan drama dengan bahasa Inggris, Arab, dan Bahasa Indonesia.” kata Rahman, Ketua Umum PR IPM Muallimin dalam pemaparan tentang kondisi di PR IPMnya.
Memang, acara yang dilangsungkan pada Sabtu, 20 Desember 2008 ini dilanjutkan dengan Diskusi kondisi PR IPM se-Kota Yogyakarta dengan dibagi kelompok SMA sederajat dan SMP sederajat dan diskusi tindak solutif dari PD IPM Yogyakarta. Karena acara diadakan sejak jam jam 13.00 sampai dengan 16.30 maka oleh MC, Ipmawan Henri Setyawan disela sebentar untuk shalat Ashar.
Pada akhir diskusi, Ketua Umum PD IPM Kota Yogyakarta memaparkan, “Kita memiliki 26 Ranting, kita harus terus berbenah. Perkaderan-perkaderan resmi harus ditingkatkan. Tertib organisasi harus ditekankan. Untuk itu, instrument IPM Jogja Award yang diberikan saat ini semoga bisa kita kejar dalam waktu 2-3 bulan ke depan. Saat itu PD IPM akan mengunjungi seluruh Ranting untuk kemudian melihat langsung kondisinya dan mencari mana yang terbaik. Untuk itu mari terus berlomba-lomba dalam kebaikan.”
Jumat, 12 Desember 2008
Asep: Politik Dakwah, Politisasi Dakwah

Seperti yang dikemukakan di awal tulisannya, tugas dan kewajiban dakwah (dalam pengertian yang luas) adalah tanggung jawab setiap Muslim kapan dan di mana pun, apa pun posisi, jabatan, profesi dan keahliannya. Karena ruang, waktu, kedudukan, dan pekerjaan tidak dibatasi dalam hal kewajiban dakwah ini, maka dalam politik pun dakwah mendapatkan tempatnya.
Dalam pandangan Didin Hafidhuddin, ketika dakwah yang menjadi jalan dan tujuan berlandaskan nilai-nilai kebaikan, keikhlasan, kejujuran, kebersihan, serta kebersamaan dimunculkan, politik akan menjadi alat dan sarana untuk mencapai tujuan yang baik dan mulia tersebut.
Kurang-lebih seperti itulah gambaran harmonis mengenai hubungan dakwah dengan politik.
Dakwah dan politik
Persoalannya hubungan antara dakwah dan politik tidak jarang menimbulkan persoalan dan ekses. Dalam konteks seperti ini peringatan Buya Ahmad Syafii Maarif relevan untuk dikutip, dakwah itu merangkul sedangkan politik memecah-belah. Dakwah itu memperbanyak kawan, sedangkan politik memperbanyak lawan.
Persinggungan dan bahkan pergesekan antara dakwah dan politik terjadi ketika secara institusional dakwah dan politik diimpitkan atau dicoba disatukan, misalnya partai politik yang merangkap sebagai lembaga dakwah. Modus politik semacam ini bukan saja melahirkan ambiguitas status pada institusi partai politik bersangkutan, tetapi juga menciptakan gesekan dan konflik dengan ormas Islam yang sejak awal memilih jalur dakwah, bukan politik praktis.
Di sini politik dan dakwah tampak merupakan dua dunia yang tidak sama, baik dalam prinsip nilai maupun metode dan tujuannya. Karena itu hubungan antara dakwah dan politik akan menghasilkan pola dan kesimpulan yang berbeda, tergantung pada penempatannya di mana dan memfungsikannya, apakah dakwah dalam politik atau politik dalam dakwah.
Jika dakwah diletakkan dalam politik, dakwah menjadi instrumen dan sarana yang dipergunakan untuk mencapai tujuan politik partai bersangkutan. Dakwah merupakan subordinat dari kepentingan politik, karenanya rawan disalahgunakan. Posisi dakwah dalam partai politik (parpol) seperti ini selain telah kehilangan nilai dan makna hakikinya, juga visi dan misi dakwah menjadi tercemar.
Dalam politik, mustahil sebuah partai tidak memiliki kepentingan politik untuk berkuasa. Karena itu, dakwah dari parpol bertujuan untuk kepentingan politik, seperti untuk merebut kekuasaan atau mempertahankannya.
Karena itu, yang dilakukan parpol sejatinya politisasi dakwah atau dakwah politik. Implikasinya, dimensi kerisalahan dakwah berubah menjadi kursi kekuasaan, dimensi kerahmatan berubah menjadi orientasi kedudukan. Hal ini terjadi karena dakwah oleh parpol tidak murni lagi sebagai dakwah. Akibatnya, sering muncul kesan negatif di masyarakat mengenai Islam yang diperalat untuk menyalurkan syahwat politik dan hasrat berkuasa pihak tertentu.
Tidak jarang gesekan dengan ormas Islam terjadi karena dakwah parpol menjadi ekspansi ke dalam organisasi dan kehidupan jamaah ormas Islam, seperti melalui pengajian dan pengurusan masjid. Begitu juga ketika terjadi bencana alam, bantuan dan sumbangan yang dikelola oleh parpol berjubah dakwah itu biasa diberikan dengan syarat punya kartu (atau menjadi) anggota partai. Kerap bantuan dari pihak lain diklaim atau diberi stempel partai Islam bersangkutan.
Politik dakwah
Berkaca pada kasus tersebut, dakwah yang menjadi instrumen parpol telah menjadi sesuatu yang profan, tidak ada bedanya dengan program dan kebijakan partai yang diorientasikan sekadar meraih kekuasaan dan menumpuk kekayaan. Dengan begitu, dakwah kehilangan adab dan akhlaknya yang mulia.
Padahal, seperti yang ditegaskan oleh almarhum Mohammad Natsir (1991), dakwah dan akhlaqul-karimah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain.
Berbeda dengan implikasi dari posisi dakwah dalam partai politik, politik dalam dakwah, misalnya dalam gerakan dakwah ormas Islam, merupakan salah satu jalan dan instrumen untuk kepentingan dakwah. Dalam gerakan dakwah ormas Islam, politik merupakan subordinatnya. Karena itu, dimanfaatkan untuk kepentingan dakwah. Jadi bukan berdakwah untuk kepentingan politik (kekuasaan), tetapi berpolitik untuk kepentingan dakwah.
Dalam konteks tersebut, politik bukan sekadar pertarungan mencari atau meraih kekuasaan atau mengutip C Calhoun (2002), the ways in which people gain, use, and lose power. Politik juga berkaitan dengan proses dan sistem yang berlangsung untuk menghasilkan kebijakan pemerintah dan keputusan legislatif yang berpihak pada kepentingan rakyat dan kedaulatan negara-bangsa.
Dalam proses politik itu terdapat peluang politik yang bisa diisi oleh ormas Islam dengan gerakan dakwahnya. Ormas Islam berpolitik untuk mendukung gerakan dakwah atau disebut juga sebagai politik dakwah, yang terkait dengan strategi dan kebijakan dakwah yang substantif sehingga bisa efektif dalam memengaruhi dan mewarnai keputusan politik pemerintah.
Sikap dan kebijakan dakwah seperti itu sejalan dengan politik kebangsaan. Muhammadiyah, misalnya, menerapkan model dakwah berupa peran-peran baru sebagai wujud aktualisasi gerakan dakwah dan tajdid yang dapat dikembangkan Muhammadiyah. Antara lain dalam menjalankan peran politik kebangsaan guna mewujudkan reformasi nasional dan mengawal perjalanan bangsa tanpa terjebak pada politik praktis (politik kepartaian).
Kebijakan dan sikap berpolitik yang berbeda langgamnya dengan parpol dakwah merupakan suatu ikhtiar dalam mengapresiasi dakwah dan politik secara proporsional. Dengan penempatan yang layak ini, hubungan antara dakwah dan politik bisa dipahami dalam dua hal.
Pertama, mengembalikan makna dakwah pada substansi nilai dan prinsipnya sebagaimana digariskan oleh Allah (QS Ali Imran: 104 dan 110; An-Nahl: 125; Fushilat: 33), yakni fungsi dan tujuan dakwah tidak boleh dibelokkan dan diselewengkan dari jalan Allah bagi kemaslahatan hidup manusia di dunia dan akhirat. Karena itu keterlaluan dan semena-mena kalau dakwah disubordinasi oleh parpol dan dimanipulasi bagi kepentingan politik praktis untuk merebut kekuasaan.
Kedua, sebagai kewajiban bagi setiap umat Islam, penulis sepakat dakwah harus dilakukan dalam seluruh aspek kehidupan manusia. Misalnya, setiap politisi Muslim yang bergelut di dunia politik berkewajiban melaksanakan dakwah, tetapi sekali lagi bukan berdakwah untuk kepentingan politik.
Dalam hal ini menjadi contoh dan teladan di dunia politik sehingga nilai-nilai kejujuran, keberpihakan kepada rakyat, kesederhanaan, keluhuran, dan kemuliaan bisa mewarnai perilaku politisi dan penyelenggara pemerintahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Dengan demikian, fatsun politik dan good governance akan terbangun dan berimplikasi positif bagi keputusan dan kebijakan yang diambil.
Ikhtisar:
- Politik dakwah yang tepat dan pantas adalah bukan politisasi dakwah.
- Makna dakwah sudah sangat jelas terkandung dalam Alquran.
Asep Purnama Bahtiar
Kepala Pusat Studi Muhammadiyah dan Perubahan Sosial Politik UMY